PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA KOTA MALANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Perceraian (divorce) merupakan suatu peristiwa perpisahan secara resmi antara pasangan suami-istri dan berketetapan untuk tidak menjalankan tugas dalam memenuhi kewajiban sebagai suami-istri.Suami dan istri tidak lagi tinggal serumah bersama karena tidak ada ikatan yang resmi.Suami dan istri yang telah bercerai tetapi belum memiliki anak, maka perpisahan tidak menimbulkan dampak traumatis psikologis bagi anak-anak.Namunjika ada yang telah memiliki keturunan, tentu saja perceraian menimbulkan masalah psiko-emosional bagi anak-anak.[1]
Pada dasarnya Undang-Undang perkawinan telah menentukan landasan religi sebagai dasar dalam membentuk dan membina rumah tangga dengan tujuan seyogiyanya rumah tangga yang dibentuk bahagia dan kekal.[2] Namun kenyataannya berbagai permasalahan dalam rumah tangga seperti himpitan ekonomi yang berujung pada suami tidak lagi dapat memberi nafkah, poligami, gaya hidup konsumtif, penganiayaan, cemburu, dan sebagainya. Bisa saja menjadi pemicu hilangnya kasih sayang dalam rumah tangga dan berakhir dengan perceraian.
Di Pemkot Malang, Jawa Timur, angka perceraian di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini meningkat sekitar 25 persen atau menjadi 20 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 16 kasus.[3]
Dalam mengatasi perceraian di Peradilan Agama kota Malang, salah satu upaya perdamaian yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam  membantu menyelesaikan perkara perceraian baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah mediasi.

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut ini rumusan masalah yang menjadi pembahasan pokok dalam makalah ini.
1.        Apakah definisi perceraian?
2.        Apakah definisi Peradilan Agama?
3.        Bagaimana Pengadilan dan Peradilan Agama kota Malang?
4.        Apakah penyebab orang-orang melakukan perceraian?
5.        Bagaimana perceraian di Peradilan Agama kota Malang?
6.        Bagaimana mediasi sebagai upaya mengurangi perceraian di Peradilan Agama kota Malang?

C.           Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut ini tujuan penulisan dalam makalah ini.
1.        Menjelaskan definisi perceraian
2.        Menjelaskan definisi Peradilan Agama
3.        Menjelaskan Pengadilan dan Peradilan Agama kota Malang
4.        Menjelaskan penyebab orang-orang melakukan perceraian
5.        Menjelaskan perceraian di Peradilan Agama kota Malang
6.        Menjelaskan mediasi sebagai upaya mengurangi perceraian di Peradilan Agama kota Malang








BAB II
PEMBAHASAN


A.           Pengertian Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, sang suami dan istri bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi hartanya yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana antara suami dan istri menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anaknya.Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.[4]
Menurut Gunarsa (1999), perceraian adalah pilihan paling menyakitkan bagi pasutri. Namun, perceraian bisa jadi pilihan terbaik yang bisa membukakan jalan bagi kehidupan baru yang membahagiakan.Perceraian adalah perhentian hubungan perkawinan karena kehendak pihak-pihak atau salah satu pihak yang terkait dalam hubungan perkawinan tersebut. Perceraian mengakibatkan status seorang laki-laki bagi suami, maupun status seorang perempuan sebagai istri akan berakhir. Namun perceraian tidaklah menghentikan statusnya masing-masing sebagai ayah dan ibu terhadap anak-anaknya.Hal ini karena hubungan antara ayah atau ibu dengan anak-anaknya adalah hubungan darah yang non-kontraktual, karena itu tidaklah bisa diputus begitu saja lewat pernyataan kehendak.
Perceraian menurut Bell (1979), merupakan putusnya ikatan legal yang menyatukan sepasang suami-istri dalam satu rumah tangga, secara sosial perceraian membangun kesadaran pada masing-masing individu bahwa perkawinan mereka telah berakhir.Istilah perceraian (Divorce) menurut Bell (1979) harus dibedakan dengan kasus dimana salah satu pasangan meninggalkan keluarganya dalam waktu yang cukup lama (desertion).
Pengertian Perceraian menurut Hurlock (1996), perceraian merupakan kalminasi dari penyelesaian perkawinan yang buruk, dan terjadi bila antara suami-istri sudah tidak mampu lagi mencari cara penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak, perlu disadari bahwa banyak perkawinan yang tidak membuahkan kebahagiaan tetapi tidak diakhiri dengan perceraian. Hal ini karena perkawinan tersebut dilandasi dengan pertimbangan-pertimbangan agama, moral, kondisi ekonomi, dan alasan lainnya.Perpisahan atau pembatalan perkawinan dapat dilakukan secara hukum maupun dengan diam-diam dan kadang ada kasus dimana salah satu pasangan (istri/suami) meninggalkan keluarga (minggat).
Perceraian menurut Undang - Undang Republik Indonesia No.1 tahun 1994 (pasal 16), terjadi apabila antara suami-istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun dalam suatu rumah tangga.Perceraian terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang pengadilan (pasal 18).Gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya pada pengadilan dengan alasan–alasan yang dapat diterima oleh pengadilan yang bersangkutan.
Undang Undang Perkawinan, 1974 Bab VIII, pasal 39 ayat 2 berbunyi : “ untuk melakukan perceraian  harus ada cukup alasan antara suami istri untuk tidak akan hidup rukun sebagai suami istri”
Emery (1999), mendefinisikan perceraian sebagai peristiwa berpisahnya pasangan suami istri atau berakhirnya suatu ikatan perkawinan karena tercapainya kata sepakat mengenai masalah hidup bersama.Emery (1999) mengemukakan bahwa perpisahan suami istri seringkali terjadi karena tidak bisa menyelesaikan konflik intern yang fundamental.Konflik yang timbul sejalan dengan umur kebersamaan suami istri, baik masalah yang datang dari dalam atau masalah dari luar keluarga.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan karena kehendak kedua belah pihak, baik itu perceraian berdasarkan secara hukum maupun perceraian dengan diam-diam. Sehingga mengakibatkan status suami atau istri berakhir.Perceraian ini diakibatkan karena kegagalan dalam mencapai tujuan perkawinan yang bahagia, kekal, dan sejahtera.

B.            Pengertian Peradilan Agama
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990: 7), peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Mahadi (1985: 99), peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan.
Di dalam disertasi Abdul Gani Abdullah (1987: 10-11) dikemukakan pandangan Lemaire, Van kan, dan Soedikno, kemudian disimpulkan, bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan.
Peradilan Agama adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu di antara empat lingkungan Peradilan Negara atau Kekuasaan Kehakiman yang sah di Indonesia.[5]
Peradilan Agama adalah salah satu di antara tiga Peradilan khusus di Indonesia.Dua peradilan khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usdaha Negara.Dikatakan Peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.[6]
Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis perkara yang Peradilan boleh mengadilinya, seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama islam.[7]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat Peradilan khusus yang berwenang dala jenis perkara perdata islam tertentu bagi orang-orang islam di Indonesia.


C.           Pengadilan dan Peradilan Agama Kota Malang

1.        Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Malang
Pengadilan Agama Malang, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Malang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.         Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
b.        Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
c.         Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara).
d.        Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
e.         Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
f.         Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya.
g.        Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

2.        Rencana Strategis Peradilan Agama Malang

a.          Tujuan Peradilan Agama

Dengan berpedoman pada tujuan yang ditetapkan Mahkamah Agung RI, maka Pengadilan Agama Malang Kelas I A, menetapkan tujuannya dalam jangka waktu satu atau lima tahun ke depan sebagai berikut:
1)             mewujudkan sistem hukum nasional melalui penegakkan supremasi hukum dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, serta mendukung penerapan dan penegakkan hukum di daerah Provinsi Jawa Timur
2)             meningkatkan kemampuan dan kinerja pengadilan agar lebih efektif dan efisien
3)             meningkatkan akuntabilitas dan transparasi peradilan
4)             meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pengadilan
b.         Sasaran Peradilan Agama
Adapun sasaran Pengadilan Agama Malang Kelas I A adalah sebagai berikut:
1)             berhasil mengaktualisasikan nilai-nilai, baik interistik maupun eksterintik dari nilai-nilai hukum islam dan nilai-nilai yang bersumber dari UUD tahun 1945 dalam praktek peradilan sehari-hari
2)             tercapainya penyelesaian administrasi perkara, baik yang menjadi sisa perkara maupun perkara yang diterima pada tahun berjalan
3)             tercapainya tertib administrasi dan penegakkan hukum di Pengadilan Agama Malang Kelas I A
4)             tercapainya aparatur pengadilan yang profesional, bertanggung jawab dan bebas dari praktek KKN
5)             tercapainya peningkatan kualitas pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat
6)              tercapainya dukungan koordinasi, kualitas kemampuan SDM, administrasi, anggaran, sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Malang Kelas I A baik secara intern badan peradilan maupun dengan instansi lain yang ada di Provinsi Jawa Timur
c.          Strategi Organisasi
1)             penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Anggaran Rutin dan Pembangunan di Pengadilan Agama Malang Kelas I A
2)             melakukan penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pembukuan anggaran
3)             pengadaan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan pengadaan, inventarisasi, dokumentasi dan pemeliharaan
4)             pemrosesan usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala
5)             memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kompetensi Badan Peradilan Agama

3.        Wilayah Hukum Pengadilan Agama Malang


No
Kecamatan
Yuridiksi
Kelurahan
Jarak dari PA
1
Kecamatan Sukun
1. Sukun
9
Km.
2. Cipto Mulyo
9
Km.
3. Pisangcandi
9
Km.
4. Tanjungrejo
8
Km.
5. Gading
9
Km.
6. Kebonsari
9
Km.
7. Bandungrejosari
8
Km.
8. Bakalan Krajan
8
Km.
9. Mulyorejo
8
Km.
10.Bandulan
8
Km.
11.Karangbesuki
8
Km.

2
Kecamatan Klojen
1. Kiduldalem
5
Km.
2. Sukoharjo
6
Km.
3. Klojen
5
Km.
4. Kasine
6
Km.
5. kauman
6
Km.
6. Oro-oro Dowo
6
Km.
7. Samaan
4
Km.
8. Rampal Claket
5
Km.
9. Gadingkasri
7
Km.
10.Bareng
5
Km.
11.Penanggungan
5
Km.

3
Kecamatan Blimbing
1. Purwantoro
3
Km.
2. Bunulrejo
4
Km.
3. Polowijen
1
Km.
4. Arjosari
1
Km.
5. Purwodadi
1
Km.
6. Blimbing
2
Km.
7. Pandanwangi
4
Km.
8. Kesatrian
5
Km.
9. Jodipan
5
Km.
10. Polehan
5
Km.
11.Balearjosari
2
Km.

4
Kecamatan Lowokwaru
1. Sumbersari
9
Km.
2. Ketawanggede
8
Km.
3. Dinoyo
9
Km.
4. Lowokwaru
8
Km.
5. Jatimulyo
7
Km.
6. Tulusrejo
7
Km.
7. Mojolangu
3
Km.
8. Tanjungsekar
3
Km.
9. Merjosari
8
Km.
10.Tlogomas
7
Km.
11.Tunggulwulung
6
Km.
12. Tasikmadu
5
Km.

5
Kecamatan Kd.Kandang
1. Kotalama
5
Km.
2. Mergosono
6
Km.
3. Sawojajar
7
Km.
4. Madyopuro
7
Km.
5. Lesanpuro
9
Km.
6. Kedungkandang
8
Km.
7. Buring
8
Km.
8. Bumiayu
8
Km.
9. emorokandang
7
Km.
10.Tlogowaru
8
Km.
11.Arjowilangun
7
Km.

6
Kota batu
Semua Kelurahan di Wilayah Kecamatan Kota Batu
20
Km.

D.           Penyebab Perceraian
Ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian antara hubungan suami dengan istri di kota malang yaitu:

1.        Tidak adanya tanggung jawab.
2.        Gangguan pihak ketiga.
3.        Tidak adanya keharmonisan.
4.        Faktor ekonomi.
5.        Pernikahan di bawah umur.
6.        Poligami tidak sehat.
7.        Politis.
8.        Cacat biologis.
9.        Dihukum.
10.    Kekejaman mental.
11.    Kekejaman jasmani.
12.    Kawin paksa.
13.    Cemburu.
14.    Krisis akhlak.
Penyebab perceraian lebih didominasi karena ketidakharmonisan dalam rumah tangga atau kasusnya mencapai 698 perceraian.
Secara gradual, pretensi ketiadaan keharmonisan ini lebih banyak disebabkan kian meningkatnya kesadaran istri dalam hal melihat kesenjangan hak dan kewajiban antara dirinya dan suaminya.bahwa gugatan cerai yang berasal dari pihak istri (Cerai Gugat),[8] lebih banyak dibandingkan dengan gugatan cerai yang berasal dari pihak suami (Cerai Talak).[9]
Sementara di peringkat kedua didominasi oleh faktor ekonomi dengan jumlah kasusnya mencapai 464 gugatan perceraian, dan suami yang dinilai tidak bertanggung jawab berkontribus pada 334 kasus perceraian.

E.            Perceraian di Peradilan Agama kota Malang
Angka perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun ini meningkat sekitar 25 persen atau menjadi 20 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 16 kasus.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan pembinaan Displin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Tri Kusuma di Malang,  mengatakan dari 20 kasus pengajuan perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) itu didominasi oleh tenaga guru.Dari 20 kasus pengajuan cerai ke BKD, 70 persennya dari lingkungan pendidik dan yang mengajukan juga masih berusia antara 35 sampai 40 tahun.
Sementara itu data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada semester pertama 2013 (Januari-Juni), pasangan suami istriyang mengajukan cerai sebanyak 1.107 kasus atau meningkat sekitar 12 persen pada periode yang sama dari tahun sebelumnya sebanyak 985 kasus.
Selain itu, dikatakanya, jumlah perkara perceraian di PA juga terus meningkat. Pada 2013 ini, angkat perceraian di PA mencapai 1.591 kasus, dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.110 perkara dan cerai talak sebanyak 481 perkara.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan angka perceraian pada 2008 yang hanya 120 perkara.Dalam kurun waktu lima tahun ini, angka percerain terus meningkat. Paling banyak cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.
Perkara cerai tersebut dilakukan kebanyakan karena alasan ekonomi.Banyak istri yang menggugat cerai suaminya karena sudah tidak mendapatkan nafkah ekonomi dari suami.Alasan perceraian lainnya, yakni, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan faktor orang tua.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang, Atfiah El Zam-Zami, menyebutkan peningkatan jumlah perceraian dan permohonan dispensasi kawin dipicu oleh masalah perekonomian.
Menurutnya, keluarga dengan pendapatan yang kurang, ataupun keuangan yang tidak transparan memicu munculnya percekcokan dan berujung dengan perceraian.


F.            Mediasi Sebagai Upaya Mengurangi Perceraian di Peradilan Agama Kota Malang
Perkawinan yang banyak mengalami kegagalan sebagian besar adalah perkawinan di kalangan muslim. Tingginya angka perceraian bukan sebuah fenomena yang wajar dalam kehidupan masyarakat. Perceraian pada  kalangan masyarakat menengah-bawah terutama karena faktor ekonomi. Tetapi saat ini perceraian banyak terjadi pada lapisan masyarakat menengah – atas yang sudah mapan secara ekonomi dan sosial.
Pemerintah bersama BP4 perlu mengambil langkah strategis untuk memperkuat lembaga perkawinan dan mengurangi perceraian. Langkah yang dapat dilakukan ialah kewajiban revitalisasi peran BP4 untuk bertindak sebagai mediasi[10] dalam penyelesaian kasus  perceraian diluar peradilan(out of court settlement).Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007). Selain itu, terdapat pula nomor: 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan.Jadi jelas dasar hukum adanya mediasi dalam perkara perceraian.
Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yang tidak setuju untuk cerai. Jika yang mengajukan gugatan cerai sang istri, akan tetapi sang suami menyatakan  tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka dilaksanakanlah acara mediasi tersebut.
Mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan (win-win solution) dan memuaskan bagi pihak-pihak yang bersengketa serta bersifat problem solving, bukan untuk mencari kalah menang (win or loss).Karena itu, dalam mediasi, mediator hanya menjadi fasilitator yang membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka, menyiapkan panduan membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan pandangan dan bekerja untuk dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat.
Berikut ini adalah daftar beberapa mediator dari luar Peradilan Agama kota Malang kelas 1 A yaitu:
1.        H. Sholichin, SH.
2.        Dr. H. Tutik Hamidah, M.Ag.
3.        Dr. Hj. Mufidah CH, M.Ag.
4.        Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag.
5.        Erfaniah Zuhriyah, MH.
6.        Dr. Suwandi, MH.
7.        Musleh Herry, SH., M.Hum.
8.        Abbas Arfan Lc., MH.
9.        Dr. Zaenul Mahmudi, MA.
10.    Ahmad Izzuddin, M.HI.
11.    Dr. Mohamad Nur Yasin, M.Ag.
12.    Dr. Sudirman, MA.
13.    Erik Sabti Rahmawati, MA., M.Ag.





















BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
perceraian adalah pilihan paling menyakitkan bagi pasutri. Namun, perceraian bisa jadi pilihan terbaik yang bisa membukakan jalan bagi kehidupan baru yang membahagiakan.Perceraian adalah perhentian hubungan perkawinan karena kehendak pihak-pihak atau salah satu pihak yang terkait dalam hubungan perkawinan tersebut.
Di dalam disertasi Abdul Gani Abdullah (1987: 10-11) dikemukakan pandangan Lemaire, Van kan, dan Soedikno, kemudian disimpulkan, bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan.
Pengadilan Agama Malang, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian antara hubungan suami dengan istri di kota malang yaitu:

1.        Tidak adanya tanggung jawab.
2.        Gangguan pihak ketiga.
3.        Tidak adanya keharmonisan.
4.        Faktor ekonomi.
5.        Pernikahan di bawah umur.
6.        Poligami tidak sehat.
7.        Politis.
8.        Cacat biologis.
9.        Dihukum.
10.    Kekejaman mental.
11.    Kekejaman jasmani.
12.    Kawin paksa.
13.    Cemburu.
14.    Krisis akhlak.
Angka perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun ini meningkat sekitar 25 persen atau menjadi 20 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 16 kasus.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan pembinaan Displin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Tri Kusuma di Malang,  mengatakan dari 20 kasus pengajuan perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) itu didominasi oleh tenaga guru.Dari 20 kasus pengajuan cerai ke BKD, 70 persennya dari lingkungan pendidik dan yang mengajukan juga masih berusia antara 35 sampai 40 tahun.












DAFTAR RUJUKAN


Cik Hasan, Bisri. 2003. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persaba.

Roihan, Rosyid. 1998. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persaba.
















[1]Jurnal Psikologi Vol.2 No.2, Desember 2004, Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga.Yang ditulis oleh Agus Dariyo (Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia).
[2]Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan.
[3]Endang Sukarelawati, Perceraian di Lingkungan PNS Kota Malang Meningkat, diakses dari http://www.antaranews.com/berita/397995/perceraian-di-lingkunngan-pns-kota-malang-meningkat
[4]http://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian
[5]Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persaba, Jakarta, 1998, Halaman 5.
[6]Ibid, Halaman 5.
[7]Ibid, Halaman 6.
[8]Cerai gugat adalah terputusnya ikatan suami istri dimana dalam hal ini sang istri yang melayangkan gugatan cerai kepada sang suami.
[9]      Cerai talak adalah putusnya ikatan suami istri yang mana dalam hal  ini sang suami memberikan talak kepada sang istri.

[10]Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

0 komentar:

Post a Comment