MASYARAKAT MADANI DAN WAWASAN NASIONAL

BAB 1 : PENDAHULUAN
MASYARAKAT MADANI DAN WAWASAN NASIONAL
1.1.  LATAR BELAKANG MASALAH
           Istilah madani berasal dari bahasa Arab “madaniy”.  Kata  madaniy berasal  dari  kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah menjadi madaniy artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan bersifat sipil atau perdata. Kemudian, pengertian wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
           Menurut penjelasan singkat tentang pengertian masyarakat madani dan wawasan nusantara di atas, setidaknya kita dapat menelaah kembali atau mengetahui beberapa faktor nyata yang menyebabkan runtuhnya karakter bangsa Indonesia pada saat ini. Diantaranya adalah faktor kurangnya wawasan nusantara dan penurunan karakter bangsa, serta tidak memahami kehidupan masyarakat madani yang selama ini menjadi kunci kemajuan bangsa. Padahal hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa ini untuk mencapai tujuan bangsa.
           Maka dari itulah perlu kita ketahui dan pahami tentang arti sebenarnya masyarakat madani dan wawasan nusantara, untuk menjunjung tinggi persatuan dan keutuhan dalam bermasyarakat dan bernegara. Melihat kenyataan di atas, maka kelompok kami mengambil inisiatif untuk mengambil judul makalah ini, kami tertarik untuk membahas dan mengkaji perkembangan masyarakat madani di Indonesia.




1.2.  RUMUSAN MASALAH
1.   Bagaimana Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani?
2.   Bagaimana Karakteristik serta Faktor Penyebab Masyarakat Madani?
3.   Bagaimana Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia?
4.   Bagaimana Pengertian, Hakikat, dan Kedudukan Wawasan Nusantara?
5.   Bagaimana Konsepsi Wawasan Nusantara?
6.   Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?

1.3. TUJUAN PENULISAN
            Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan yang ingin dicapai dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.   Mengetahui sejarah pemikiran masyarakat madani.
2.   Mengetahui karakteristik ciri-ciri dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.  Mengetahui perkembangan masyarakat madani serta bagaimana cara mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
4.   Mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara.
5.   Mengetahui Konsep dari Wawasan Nusantara
6.   Mengetahui perwujudan dari Wawasan Nusantara.












BAB 2 : PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI.
            Istilah madani berasal dari bahasa Arab “madaniy”. Kata madaniy berasal dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah menjadi madaniy artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan bersifat sipil atau perdata. Masyarakat madani memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Dalam Bahasa Inggris, berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan : the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market. 1
            Perbedaan antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan hasil dari  modernitas, sedangkan modernitas adalah hasil dari gerakan Renaisans,  gerakan masyarakat yang meninggalkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari petunjuk Tuhan. Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah.
            Dalam mendefinisikan Masyarakat Madani ini, sangat bergantung pada kondisi sosio – kurtural suatu bangsa, sebagai titik tolak akan dikemukakan beberapa definisi mengenai Masyarakat Madani dari berbagai diberbagai sumber yang mengkaji dan menganalisa fenomena tersebut, antara lain :
-       Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat


________________________

     yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
-       Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
-       Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
-       Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing), dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
-       M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
-       Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai – nilai yang mereka yakini, yang berciri : individualisme, pasar (market) dan pluralisme (kemajemukan).
-       Han Sung Joo, masyarakat madani merupakan kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak – hak dasar individu, sukarela yang terbatas dari Negara.
-       Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok – kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan – gerakan dalam masyarakat secara relative otonom dari Negara, yang merupakan satuan – satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan dalam suatu ruang public untuk menyatakan kepedulian mereka memajukan kepentingan menurut prinsip pluralism dan pengelolaan yang mandiri.
            Pemahaman mengenai masyarakat madani jelas merupakan suatu analisa kajian konstektual terhadap fenomena yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat madani. Secara global dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Masyarakat Madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa atau Negara yang memiliki ruang public (public sphere) dalam mengemukakan pendapat serta adanya lembaga – lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
            Di Indonesia, Masyarakat Madani mengalami penerjemahan yang berbeda – beda antara lain :
-       Masyarakat Madani : Sistem social yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kesetabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu, baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang – undang dan bukan nafsu keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan tranparancy system.
-       Masyarakat Sipil : Prasyarat masyarakat dan Negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar, baru dan lebih baik.
-       Masyarakat Kewargaan : Konsep yang merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga Negara sebagai bagian integral Negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan Negara (state).
-       Civil Sosiety : Wilayah – wilayah kehidupan social yang terorganisir dan bercirikan antara lain : kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-suporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterkaitan dengan norma – norma atau nilai – nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
            Berbagai pengistilahan tentang wacana Masyarakat Madani di Indonesia, secara subtansi bermuara pada perlunya pergulatan masyarakat dalam sebuah komunitas Negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan Negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga Negara sebagai subjek yang lemah. Untuk itu, diperlukan penguatan masyarakat sebagai prasyarat untuk mencapai kekuatan masyarakat yang cerdas dihadapan Negara tersebut.     

2.2.SEJARAH PEMIKIRAN MASYARAKAT MADANI.
           Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Marcus Tullius Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilies yang identik dengan negara. Rahadrjo (1997)  menyatakan bahawa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society adalah Cicero (104-43 SM), sebagai oratur yunani. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka dipahami bukan hanya sekadar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.
           Filsuf yunani Aristoteles (384-322 M) yang memandang masyarakat sipil sebagai suatu sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri, pandangan ini merupakan Fase pertama sejarah wacana civil society, yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sivil diluar dan penyeimbang lembaga negara, pada masa ini civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
           Fase kedua, pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society, dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya, ia lebih menekankan visi etis pada civil society, dalam kehidupan sosial, pemahaman ini lahir tidak lepas dari pengaruh revolusi industri dan kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
           Fase ketiga, berbeda dengan pendahulunya, pada tahun 1792 Thomas Paine memaknai wacana civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara, bahkan ia dianggap sebagian anitesis negara, bersandar pada paradigma ini, peran negara sudah saatnya dibatasi, menurut pandangan ini, negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka, konsep negera yang absah, menurut pemikiran ini adalah perwujudkan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama.
           Fase keempat, wacana civil society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Karl Max (1818-1883 M), dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Dalam pandangan ketiganya, civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan, pemahaman ini adalah reaksi atau pandangan Paine, Hegel memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara, pandangan ini, menurut pakar politik Indonesia Ryass Rasyid, erat kaitannya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuasi Eropa yang pertumbuhannya ditandai oleh pejuang melepaskan diri dari cengkeraman dominasi negara.
           Fase kelima, wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis dengan Tocqueville (1805-1859), bersumber dari pengalamannya mengamati budaya demokrasi Amerika, ia memandang civil society sebagai kelompok penyeimbang kekuatan negara, menurutnya kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat.2



______________________

2   Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Prenada Media, Jakarta, 2005, hal 242 – 246.
        Di Indonesia, pengertian masyarakat madani pertama kali diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim (mantan Deputi PM Malaysia) dalam festival Istiqlal 1995. Oleh Anwar Ibrahim dinyatakan bahwa masyarakat madani adalah: Sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan, mengikuti undang – undang dan bukan nafsu atau keinginan individu, menjadikan keterdugaan serta ketulusan.
           Perjuangan masyarakat madani di Indonesia pada awal pergerakan kebangsaan dipelopori oleh Syarikat Islam (1912) dan dilanjutkan oleh Sultan Syahrir pada awal kemerdekaan (Norlholt, 1999). Jiwa demokrasi Sultan Syahrir ternyata harus menghadapi kekuatan represif baik dari rezim Orde Lama di bawah pimpinan Soekarno maupun rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, tuntutan perjuangan transformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini tampaknya sudah tak terbendungkan lagi dengan tokoh utamanya adalah Amien Rais dari Yogyakarta.

2.3.KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI.
       Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat – prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani;
a.      Free Public Spahare.
Adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang public yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan praksis plitik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas, lebih lanjut dikatakan bahwa ruang public secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga Negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public.
b.      Demokratis
Merupakan satu entitas yang menjadi penagak wacana masyarakat madani, dalam menjalani kehidupan warga Negara harus memiliki kebebasan penuh untuk menjalani aktivitas kesehariannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat dan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama.
c.       Toleran
Sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Adanya kesadaran masing – masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
d.      Pluralisme
Sebagai prasyarat penegak masyarakat madani, harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sekap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai nilai positif yang merupakan rahmat Tuhan.
e.       Social Justice
Keadilan yang dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan – kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.  
f.       Partisipasi sosial, partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
g.      Supremasi hukum, upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan. 

2.4.MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI.
       Masyarakat madani juga mengacu pada kehidupan masyarakat yang berkualitas dan berperadaban. Tercipta atas kondisi kesediaan individu – individu untuk menerima berbagai pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Titik temu antara pemberdayaan masyarakat madani dan proses demokratisasi terletak pada gagasan kewarganegaraan (citizenship) yaitu perjuangan untuk pemenuhan hak – hak dasar, khususnya hak – hak sipil, hak politik, hak social ekonmi dan kultural. Menurut John Rawls kewarganegaraan harus meliputi tiga unsur dalam masyrakat madani :
1.      Negara bersifat netral terhadap hal – hal yang dianggap baik oleh warga.
2.      Kehidupan warga Negara dibimbing oleh kepentingan keadilan tertinggi.
3.      Warga Negara memisahkan dengan tegas kepentingan umum (public) dengan kepentingan pribadi (privat).
           Masyarakat madani di Indonesia sangat dipengaruhi oleh proses modernisasi, semenjak tumbuhnya kaum terpelajar dan golongan professional maka dimungkiankan munculnya kesadaran politik untuk melepaskan diri dari cengkraman penjajahan dan membentuk sebuah masyarakat. 3
           Menurut Robert A. Dahl, terdapat kondisi yang harus ada dalam proses demokrastisasi yaitu :
- Kompetisi bersaing
- Partisipasi politik
- Kebebasan sipil berpolitik
           Proses demokratisasi menuju masyarakat madani tercipta melalui suatu kondisi masyarakat yang demokratis yaitu :
- Identifikasi diri suatu gerakan social dengan cara demokrasi.
- Konstitusi yang secara eksplisit menggambarkan dan membatasi otoritas pemegang kekuasaan.
-  Pemugutan suara dalampemilihan umum dilakukan secara rahasia.

______________________
3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, M.A., Pendidikan Pancasila, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011, hal 188.

       Begitu kuatnya kaitan masyarakat madani dengan demokratisasi, masyarakat madani seperti halnya “rumah" persemaian demokrasi. Perlambang demokrasinya dalah pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah masyarakat madani. Dalam masyarakat madani terdapat nilai – nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecenderungan paertikularisme dan sektarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat siginifikan, dimana masing – masing individu, etnis, dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu.4
Ø Good Governance.
Keberhasilan pembangunan ekonomi adalah daya saing melalui efisiensi pelayanan, mtu dan kepastian kebijakan public. Dalam menghadapi tantangan tersebut salah satu prasyarat yang harus dikembangkan adalah good governance yaitu tata kepemerintahan yang baik, dapat bermakna sebagai kinerja suatu lembaga yang mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public. Pengarauh good governance di Indonesia dilatarbelakangi oleh factor tuntutan :
-    Internal : Yaitu krisis multidimensional yang terwujudnya korupsi, kolusi dan nepoisme, yang telah merusah tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
-    Eksternal : pengaruh globalisasi yang mendorong Negara – Negara menghormati prinsip pasar dan demokrasi, Negara luar menyoroti kondisi objektif situasi perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri Indonesia yang menjadi prasyarat terjadinya pergaulan internasional yang saling menguntungkan.
            Pada dasarnya karakter dasar good governance adalah semangat pluralisme, saling toleransi dan tegaknya prinsip – prinsip demokrasi.5

______________________
4 Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (CE), Prenada Media, Jakarta, 2005, hal 252 – 253.
                                                                  
5 Dr. H. Syahrial Syarbaini, M.A., Pendidikan Pancasila, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011, hal 189.
2.5.  MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA.
           Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.
           Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
1.      Pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak munkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
2.      Pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
3.      Paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.7
                 Pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut,

______________________
7 Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (CE), Prenada Media, Jakarta, 2005, hal 256 – 258.
setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1.      Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.      Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.      Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
            Untuk membangun masyarakat madani di Indonesia, ada enam faktor harus diperhatikan, yaitu:
        1.  Adanya perbaikan di sektor ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat, dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan.
        2.  Tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen.
        3.  Terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya paternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independen.
        4.  Berkembangnya pluralisme dalam kehidupan yang beragam.
        5.  Adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik.
      6.  Adanya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.8
______________________
8 Adi Suryadi Culla, Masyarakat Madani, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal 117 – 120.
2.6.  FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MASYARAKAT MADANI.
      Terdapat dua faktor yang mempengaruhi masyarakat madani, yaitu faktor pendorong dan faktor penghambat.
        1.  Beberapa faktor pendorong timbulnya masyarakat madani:
a. Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat agar patuh dan taat pada penguasa.
b.  Masayarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memilki kemampuan yang baik (bodoh)  dibandingkan dengan             pemerintah.
c. Adanya usaha untuk membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan poitik. Keadaan ini sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk  mengemukakan pendapat, karena ruang publik yang bebaslah individu berada dalam posisi setara, dan melakukan transaksi.
        2.  Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
            a.  Kualitas Sumber Daya Manusia yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
            b. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
            c.  Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
            d. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
            e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
            f. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi.

2.7.  WAWASAN NASIONAL/NUSANTARA.
       Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.



2.7.1.  Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.
1.      Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
        Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara  artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
2.      Secara terminologis, Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Pengertian Wawasan Nusaantara dalam GBHN 1998
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuandan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja dibuat Lemhannas tahun 1999, sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2.7.2.  Hakikat Wawasan Nusantara
         Kita memandang Indonesia dengan nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. (ingat, rumusan dalam GBHN –persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah-). Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Inonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
         Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudakan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulaun Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
2.7.3.  Kedudukan Wawasan Nusantara.
         Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.7.4.  Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara.
         Latar belakang atau faktor-faktor yang memengaruhi tumbuhnya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut.
-    Aspek Historis.
-    Aspek geografis dan sosial budaya.
-    Aspek geopolitis dan kepentingan nasional.
1.Segi Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu
a.       Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b.      Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Bangsa Indonesia sebagaimana bangsa lain terutama di benua Asia dan Afrika sama-sama pernah mengalami masa penjajahan bangsa Barat. Bangsa Barat yang pernah menjajah Indonesia adalah Spanyol, Portugis, Inggrs, dan Belanda. Selanjutnya dalam kurun terakhir menjelang kemerdekaan, bangsa Indonesia pernah mengalami penjajahan Jepang. Tidak kurang dari 350 tahun kita hidup dalam zama penjajahan. Kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah pendertaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
      Secara hirtoris, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang terbentuk kepulauan   wilayah yang terpisahkan oleh laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan territoriale,, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat Ordonansi 1939. Dengan adanya Ordonansi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berada dalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah di luar wilayah teritorial.
      2.   Segi Geografis dan Sosial Budaya.
      Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa dan heterogen.
      Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.       Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim (Archipelago State) dengan jumah 17. 508 pulau.
b.      Luas wilayah 5, 192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2,027 juta km2 dan laut seluas 3,166 km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan/perairan.
c.       Jarak uara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km.
d.      Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
e.       Indonesia terletak di garis khatulistiwa.
f.       Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua misim.
g.      Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu Mediteraniadan Sirkum pasifik.
h.      Berada pada 60 LU – 110 Lsdan 950 BT -1410 BT
i.        Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
j.        Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
k.      Memiliki etnik yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa) sehingga memiliki kebudayaan yang seragam.
l.        Memiliki jumlah penduduk yangt besar dengan jumlah sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
      3.   Segi Geopolitis dan Kepentingan Nasional.
      Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai Ilmu politik Bumi Politik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dan aspek geografi. Bahwa suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan. Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkebangan wawasan nasional bangsa itu.
      Untuk bangsa indonesia, orang pertama yang mengaitkan geopolitik dengan bangsa indonesia adalah Ir. Soekarno. Konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia (HAN, Sobana:2005).
      Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional. Adapun tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR no. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
      Sejalan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan hal-hal di atas. Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia itu adalah wawasan nusantara. 
2.7.5. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.
           1.  Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik.
        Geopolitik secara etimoligi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh leytak serta kondisi geografis bumiyang menjadi wilayah hidup. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, strategi, dan politik suatu negara, sedang untuk implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata, 2001).


                       Teori-teori Geopolitik
1)   Teori Geopolitik Frederich Ratzel.
Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
2)   Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme.
3)   Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebnsraum dan paham ekspansionisme.
4)   Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halfold Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah “jantung” dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.
5)   Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatika perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses ke laut.
6)   Teori Geopolitik Guilio Douhet, William M, Sarvesky, JFC Fuller
Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lain.
7)   Teori Geopolitik Nicholas J. Spijkman
Nicholas J. Spijkman terkenal dengan teori Daerah Batas.Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam 4 wilayah atau area:
                            - Pivot area,mencakup wilayah daerah jantung.
                            - Offshore continent land,mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
                            -  Oceanic Belt,wilayah pulau di luar Eropa-Asia,Afrika Selatan.
2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia.
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Untuk Indonesia,geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan naisonal dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografi tersebut.
Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (Hindia-pasifik) dan dua benua (Asia-Australia), serta terletak di bawah orbit  Geostationary Satellite Orbit (GSO). Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa di antara air), sehingga bisa disebut sebagai benua maritim Indonesia.
2.7.6. Perwujudan Wawasan Nusantara.
           1.  Perumusan Wawasan Nusantara.
        Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandangan Indonesia tersebut mencakup:
1.  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.  Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.  Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
4.  Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
         Wawasan nusantara mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia.
         Interpratasi wawasan nusantara harus disertai catatan bahwa konsep kestuan politik, ekonomi, sosial, budaya,dan hankam memerlukan harmoni antara kepentingan pusat dan daerah serta antar daerah. Tanpa itu konsep kesatuan akan sukar terwujud, kecuali bila dipaksakan melalui kekuatan. Namun,itu hanya merupakan kesatuan yang semu dan mengandung kerawanan bagi eksistensi negara kesatuan RI. Kata kunci yang tepat adalah dengan keadilan, bukan dengan kekuatan.
2.  Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
         Berdasarkan undang-undang No.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan.
         Kedaulatan Negara Republik Indonesia di peraiaran Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan peraoran pedalaman serta  ruang udara di atas laut teritorial, peraian kepulauan dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini maka wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) dan udara di atasnya.
                       A .         WILAYAH DARATAN
        Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukkan dengan negara-negara yang berbatsan darat. Batas-batas dapat di buat dengan sengaja atau dapat pula di tandai dengan benda-benda alam , seperti gunung , hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (serawak dan sabah), papua nugini dan timur leste.
                       B. WILAYAH PERAIRAN
        Wilayah perairan Indonesia meliputi laut teriorial Indonesia, perairan kepulauan, perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang di ukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan  pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan kususnya yang berbatasan dengan negara tetangga di lakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh: Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filiphina.

                       C.  WILAYAH UDARA
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara diatasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu:
                             1. Teori Udara Bebas
   A. Kebebasan ruang tanpa batas, ruang udara dapat di pergunakan oleh siapapun. Negara tidak berhak dan berdaulat di ruang udara.
                                 B. Kebasan ruang terbatas, terbagi dua:
                1. Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
                2. Negara kolong hanya berhak terhadap suatu wilayah tertentu.
            Teori yang menyatakan adanya kebebasan ruang terbatas adalah :
a. Teori keamanan : Negara mempunyai kedaulatan di udara di batasi untuk menjaga keamanan.
b. Teori Penguasaan Cooper : Kedaulatan udara di tentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan.
c. Teori Udara Schachter : Wilayah udara hendaknya sampai pada ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat pesawat.

2. Teori Negara Berdaulat Di Udara
Mengenai teori ini belum ada kesepakatan di forum internasional. Mengenai ruang angkasa masih timbul salah pengertian tentang batas jarak ketinggian yaitu dari mana mengukurnya.
3. Unsur Dasar Wawasan Nusantara.
           Konsepsi wawasan nusantara mengandung / terdiri dari tiga (3) unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Ketika unsur dasar tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut.
a. Wadah (Contour)
     Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam negara kesatuan republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supratruktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
b. Isi (Content)
     “isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan uud 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti etrsebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.


Oleh karena itu, “isi” menyangkut dua hal yang esensial, yakni sebagai berikut :
1.  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dn perwujudanya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasioanal.
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C. Tata Laku (Conduct)
      “tata laku”  merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku dan batiniyah dan lahiriyah. Tata laku batiniyah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Adapun tata laku lahiriyah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan prilaku dari bangsa Indonesia, yang keduanya akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan  kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya.Menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara.
     a. Tujuan Wawasan Nusantara.
Hakikat wawasan nusantara adalah “keutuhan nusantara atau nasional” , dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, yaitu keutuhan bangsa dan wilayah nasional. Demikian juga produk yang di hasilkan oleh lembaga negara, harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara akan tetapi hal tersebut tidak berarti menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan maupun orang perorangan.
               Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
1. Tujuan kedalam kono yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan perhanan keamanan.
2. Tujuan keluar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, Berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
B. Manfaat Wawasan Nusantara.
Manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
1. Di terima dan di akuinya konsepsi nusantaradi forum internasional. Hal ini di buktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konfensi hukum laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan di akui oleh dunia internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan ordonansi 1939 wilayah teritorial hanya seluas 2 juta km. Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km sebagai satu kesatuan wilayah.
3. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sumnber daya tersebut terutama sumber minyak yang di temukan di wilayah teritorial dan landas kontinen Indonesia.
4. Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu di pertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan nusatara menjadi salah satu sarana intergrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semboyan “bhinneke tunggal ika.”


Beberapa persoalan yang kemungkinan muncul dari konsep nusantara ini adalah sebagai berikut :
a. Persoalan garis batas wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan udara.
b. Masuknya pihak luar kedalam wilayah yuridiksi Indonesia yang tidak terkendali dan terawasi
c. Adanya kerawanan-kerawana di pulau-pulau terluar Indonesia. Ada 12 pulau yang di identifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia (tempo,2005) yaitu sebagai berikut:
1.     Pulau Rondo,ujung paling barat Indonesia.
2.     Pulau Sekatung,ujung utara berbatasan dengan Vietnam.
3.     Pulau Nipa, berbatasan dengan Singapura.
4.     Pulau Berhala, berbatasan dengan Malaysia.
5.     Pulau Marore, berbatasan dengan Fhilipina.
6.     Pulau Miangas, berbatasan dengan Fhilipina.
7.     Pulau Merampit, berbatasan dengan Fhilipina.
8.     Pulau Batek, berbatasan dengan Timor leste.
9.     Pulau Dana, berbatasan dengan Australia.
10.   Pulau Vani, berbatsan dengan Republik Palao, Papua.
11.   Pulau Vanildo, berbatasan dengan republik Palao.
12.   Pulau Bras, berbatasan dengan republik Palao.9









______________________
9    Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011, hal 143 – 165.

2.7.7. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara.
1.         Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.         Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
3.      Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.10










________________________

BAB 3 : PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis, juga merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang undang bukan keinginan individu.
Masyarakat madani memiliki karakteristik Free public sphere (ruang publik yang bebas), Demokratisasi, Toleransi, Pluralisme, Keadilan sosial (social justice), Partisipasi sosial, Supremasi hukum.
Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial. Strategi membangun masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan demokratisasi dan penyadaran politik.
3.2 SARAN
Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan, karena berkat rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya, akhirnya secara perlahan penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini, meskipun masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan.
Sebaiknya untuk menerapan masyarakat madani di Indonesia lebih dikembangkan dalam aspek pendidikan, politik, sosial, dan budaya. Masyarakat madani perlu segera diwujudkan karena bermanfaat untuk meredam berbagai tuntutan reformasi dari dalam negeri maupun tekanan – tekanan politik dari luar negeri, sehingga tecapailah cita – cita sesuai dengan harapan masyarakat madani.


DAFTAR PUSTAKA
·     Rozak, Abdul. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).Jakarta : Prenada Media.
·     Syarbaini, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila. Bogor : Ghalia Indonesia.
·     Culla, Adi Suryadi.2002. Masyarakat Madani. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
·     Winarno. 2011.  Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
·     Wahidin, Samsul. 2010. Pokok – Pokok Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
·     http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/, diakses 01 Oktober 2013.






0 komentar:

Post a Comment